Entri Populer

Selasa, 08 Februari 2011

UNDANG – UNDANG ( TATA TERTIB ) SANTRI PUTRA PONDOK PESANTREN KHOZINATUL ‘ULUM BLORA Tahun 1431-1432 H./2010-2011 M.

UNDANG – UNDANG ( TATA TERTIB )
SANTRI PUTRA
PONDOK PESANTREN KHOZINATUL ‘ULUM BLORA
Tahun 1431-1432 H./2010-2011 M.


BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1

1.      Santri wajib sowan kepada Pengasuh.
i.        Ketika masuk Pondok
ii.      Ketika keluar Pondok
2.      Santri wajib mentaati Peraturan Pondok Pesantren.
3.      Santri wajib taat dan patuh kepada Pengasuh, Dzurriyyah, Asatidz, dan Pengurus.
4.      Santri wajib menghormati dan bersikap santun terhadap semua santri, tamu, dan masyarakat sekitar.
5.      Santri wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren baik didalam maupun di luar pondok.
6.      Santri wajib memenuhi ketentuan administrasi / iuran wajib yang sewaktu-waktu ditentukan Pondok Pesantren.

SANKSI PELANGGARAN PERATURAN UMUM
Pasal 2

1.      Santri yang melanggar pasal 1 ayat 1 dikenai sanksi :
i.        Di laporkan pengasuh dan secara resmi belum di akui sebagai  Santri Pondok Pesantren.
ii.      Pemberitahuan dan Pemanggilan orang tua/wali dan secara resmi belum dinyatakan keluar dari Pondok Pesantren.
2.      Santri yang melanggar pasal 1 ayat 2 dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
3.      Santri yang melanggar pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 dikenai sanksi sesuai kebijakan Pengurus.
4.      Santri yang melanggar pasal 1 ayat 6 dikenai sanksi sesuai kebijakan Pengurus dan pemberitahuan orang tua/wali.

BAB II
PERATURAN BIDANG KEAMANAN

KEWAJIBAN
Pasal 3

1.      Santri wajib menjaga keamanan dan ketertiban pondok.
2.      Santri wajib berdomisili / tinggal di Asrama Pondok Pesantren kecuali yang mendapatkan izin dari Pengasuh.
3.      Santri wajib mohon izin Pengasuh atau Pengurus ketika meninggalkan pondok.
a.      Pulang dan meninggalkan kegiatan pondok sampai menginap, izin kepada Pengasuh dan Pengurus.
b.      Meninggalkan kegiatan pondok, izin kepada Pengurus.
4.      Santri wajib berpakaian dan berkelakuan sopan (berkepribadian santri) baik di dalam atau di luar pondok.
5.      Santri wajib memakai peci apabila keluar pondok.
6.      Santri wajib memiliki sandal dan bagi yang bersekolah wajib memiliki sepatu.
7.      Santri wajib mengikuti Jama’ah Sholat Maktubah yang dilaksanakan dimasjid bersama Pengasuh atau badalnya khususnya Maghrib dan Shubuh beserta wiridannya.
8.      Santri wajib mengikuti jaga malam sesuai jadwal yang ditentukan.

LARANGAN
Pasal 4

1.         Santri dilarang berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya baik lisan maupun tulisan kecuali ada hajat syar’i.
2.         Santri dilarang hubungan sesama jenis (homo)
3.         Santri di larang keras ngampung ( Nonggo )
4.         Santri dilarang mengambil hak milik orang lain.
5.         Santri dilarang mengganggu hak milik orang lain ( Nggosob)  .
6.         Santri dilarang  hutang kepada pemilik warung (Bon).
7.        

-=1=-
 
Santri dilarang membawa dan / memakai sepeda motor kecuali santri yang telah mendapatkan izin dari Pengurus dan Pengasuh.
8.         Santri dilarang meminjam dan atau memakai sepeda / sepeda motor tetangga tanpa seizin Pengurus
9.         Santri di larang menaruh / memarkir sepeda atau sepeda motor di luar pondok pesantren.
10.     Santri dilarang membawa dan / memakai Hp kecuali santri yang telah mendapatkan izin dari Pengurus dan Pengasuh
11.     Santri dilarang main play stasion dan sejenisnya.
12.     Santri dilarang membawa  dan / memakai alat lahwi seperti kartu, game out, monopoli dan sejenisnya.
13.     Santri dilarang menonton TV, membunyikan tape/radio dan sejenisnya kecuali hari libur.
14.     Santri dilarang mengganggu orang lain.
15.     Santri dilarang menonton pertunjukan konser, video, dan sejenisnya.
16.     Santri dilarang membawa atau meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang .
17.     Santri dilarang merokok dibawah umur 18 tahun.
18.     Santri dilarang membaca novel, komik, dan sejenisnya yang berbau pornograpi.
19.     Santri dilarang keluar malam mulai pukul 23.00 WIB kecuali ada izin dari Pengurus.
20.     Santri dilarang berambut panjang atau menyemir rambut.
21.     Santri dilarang menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan luar pondok tanpa seizin pengurus.
22.     Santri dilarang berperilaku tidak sopan, memakai gelang, kalung, tindik, tatonan, dan sejenisnya yang melanggar syara’ dan bertutur kata yang tidak sesuai identitas santri.
23.     Santri dilarang menemui santri putri selain waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengasuh dan Pembina.
24.     Santri dilarang pulang sebelum satu bulan sekali kecuali ada udur syar'I dan mendapat izin dari Pengurus dan atau Pengasuh.

SANKSI PELANGGARAN BIDANG KEAMANAN
Pasal 5

1.      Santri yang melanggar pasal 3 ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan pengurus.
2.      Santri yang melanggar pasal 3 ayat 2 dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan pengurus dan Pengasuh.
3.      Santri yang melanggar pasal 3 ayat 3, 4, 5, dan 7 dikenai sanksi membersihkan lingkungan pondok dan kebijakan pengurus.
4.      Santri yang melanggar pasal 3 ayat 6 dikenai sanksi membeli sepatu atau sandal dan kebijakan pengurus.
5.      Santri yang melanggar pasal 3 ayat 8 dikenai sanksi membersihkan selokan dan kebijakan pengurus.
6.      Santri yang melanggar pasal 4 ayat 1, 2 dan 11 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, dan kebijakan pengurus.
7.      Santri yang melanggar pasal 4 ayat  3 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, karantina 7 hari dan kebijakan pengurus.
8.      Santri yang melanggar pasal 4 ayat  4 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, ganti rugi, kebersihan pondok dan kebijakan pengurus.
9.      Santri yang melanggar pasal 4 ayat  5, 8, 9, 13 dan 14 dikenai sanksi membersihkan lingkungan pondok dan kebijakan pengurus.
10.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 6 dikenai sanksi melunasi hutangnya, pemberitahuan orang tua/wali, membersihkan lingkungan pondok dan kebijakan pengurus.
11.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 7, 10, 12 dan 18 dikenai sanksi penyitaan dan kebijakan pengurus.
12.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 15 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, membersihkan selokan dan kebijakan pengurus.
13.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 16 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, karantina 7 hari, jama’ah shof awal 41 hari dan kebijakan pengurus.
14.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 17 dikenai sanksi membersihkan selokan dan kebijakan pengurus.
15.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 19 dikenai sanksi kebersihan pondok selama 3 hari dan kebijakan pengurus.
16.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 20 dikenai sanksi pemangkasan bagi yang berambut panjang dan gundul bagi yang menyemir serta kebijakan pengurus.
17.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 21  dan 22 dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.
18.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 23 dikenai sanksi disowankan kepada pengasuh, dan kebijakan Pembina dan Pengasuh.
19.  Santri yang melanggar pasal 4 ayat 24 dikenai sanksi membeli alat kebersihan dan kebijakan pengurus.

BAB III
PERATURAN BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 6

1.      Santri wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Seksi Pendidikan.
2.      Santri wajib sekolah diniyah kecuali santri tahfidz.
3.      Santri wajib menjaga ketertiban pada setiap kegiatan.
4.      Santri wajib minta izin kepada pengurus bila tidak masuk sekolah atau berhalangan mengikuti kegiatan.
5.      Santri wajib berpakain sopan & berpeci bila mengikuti kegiatan dan sekolah.

SANKSI PELANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 7

1.      Santri yang melanggar pasal 6 ayat 1, 3 dan 5 dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.      Santri yang melanggar pasal 6 ayat 2 dikenai sanksi kebijakan Pengurus atau kebijakan Pengasuh.
3.      Santri yang melanggar pasal 6 ayat 4 dikenai sanksi menghafal dan atau sesuai kebijakan pengurus.

BAB IV
PERATURAN BIDANG PENGAJIAN AL_ QUR'AN

Pasal 8
 Santri Juz 'Amma

1.      Santri Juz 'Amma wajib mengaji kepada Pengasuh/badalnya.
2.      Santri Juz 'Amma wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Pengurus (ex : setoran, deresan, halaqoh, dll).
3.      Santri Juz 'Amma yang sudah hatam juz amma wajib mengikuti wisuda.
4.      Santri Juz 'Amma wajib minta izin kepada Pengurus bila tidak mengaji/berhalangan.

Pasal 9
Santri Bin Nadhor

1.      Santri Bin Nadhri wajib mengaji kepada pengasuh.
2.      Santri Bin Nadhri juz 1-10 wajib menyemakkan kepada ustadz/pengurus yang ditunjuk pengurus dan atau pengasuh.
3.      Santri Bin Nadhri wajib mengikuti mudarosah yang telah ditentukan.
4.      santri Bin Nadhri wajib minta izin kepada pengurus bila tidak mengaji atau berhalangan mengikuti kegiatan.

Pasal 10
Santri Bil Hifdzi

1.      Santri Bil Hifdzi wajib mengaji kepada Pengasuh.
2.      Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti deresan yang telah ditentukan oleh pengasuh.
3.      Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti semaan setahun sekali.
4.      Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti tes setiap 10 juz.
5.      Santri Bil Hifdzi yang sudah hatam wajib mengikuti wisuda.
6.      Santri Bil Hifdzi wajib minta izin kepada pengurus bila tidak mengaji atau berhalangan mengikuti kegiatan.

SANKSI PELANGGARAN BIDANG PENGAJIAN AL_ QUR'AN
Pasal 11

1.      Santri yang melanggar pasal 8 ayat 1, 2, 3 dan 4 dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.
2.      Santri yang melanggar pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4 dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.
3.      Santri yang melanggar pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.

BAB V
PERATURAN BIDANG KEBERSIHAN
Pasal 12

1.         Santri wajib mentaati peraturan yang ditentukan oleh seksi kebersihan.
2.         Santri wajib menjaga kebersihan dan kelestarian pondok.
3.         Santri wajib mengikuti ro’an dan kerja bakti yang telah ditentukan.
4.         Santri wajib melaksanakan jadwal piket yang telah ditentukan.
5.         Santri wajib menjaga inventaris kebersihan.

SANKSI PELANGGARAN BIDANG KEBERSIHAN
Pasal 13

1.         Santri yang melanggar pasal 12 ayat 1, 2, 3, 4 dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.         Santri yang melanggar pasal 12 ayat 5 dikenai sanksi ganti rugi atau kebijakan pengurus.

BAB VI
PERATURAN BIDANG PERLENGKAPAN
Pasal 14

1.         Santri wajib menjaga inventaris dan sarana perlengkapan pondok.
2.         Santri wajib menggunakan listrik secukupnya.

SANKSI PELANGGARAN BIDANG PERLENGKAPAN
Pasal 15

1.         Santri yang melanggar pasal 14 ayat 1 dikenai ganti rugi dan atau kebijakan pengurus.
2.         Santri yang melanggar pasal 14 ayat 2 dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.

BAB VII
PERATURAN BIDANG PENGEMBANGAN BAKAT & MINAT
Pasal 16

1.      Santri yang mengikuti kegiatan dalam bidang pengembangan bakat dan minat wajib mentaati peraturan yang ditentukan.
2.      Santri wajib menjaga inventaris dan sarana pengembangan minat dan bakat .

SANKSI PELANGGARAN BIDANG PENGEMBANGAN BAKAT & MINAT
Pasal 17

1.      Santri yang melanggar pasal 16 ayat 1 dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.      Santri yang melanggar pasal 16 ayat 2 dikenai sanksi ganti rugi dan atau kebijakan pengurus.



BAB VIII
PERATURAN KHUSUS
Pasal 18

1.      Santri wajib mengabdi kepada pondok minimal satu tahun bagi santri tahfidz dan lulusan ulya yang sudah diwisuda sebagai riyadloh dan praktek (ex : tartilan setiap hari jum'at).
2.      Santri wajib melalui pengasuh bila menginginkan khitbah dengan Santri Putri Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum.
3.      Santri yang mendapat izin dari Pengasuh membawa dan menggunakan HP harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditentukan oleh pengurus.

SANKSI PELANGGARAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 19

1.      Santri yang melanggar pasal 18 ayat 1 dikenai sanksi sesuai Kebijaksanaan Pengurus.
2.      Santri yang melanggar pasal 18 ayat 2 dikenai sanksi sesuai Kebijaksanaan Pengasuh.
3.      Santri yang melanggar pasal 18 ayat 3 dikenai denda atau sesuai Kebijaksanaan Pengurus.



BAB IX
PENUTUP
Pasal 20

Setiap anggota santri Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum Blora berfungsi sebagai pengendali, penegak tata tertib, dan sebagai suri tauladan bagi seluruh santri.

Pasal 21

1.      Tata Tertib yang belum diatur dalam tata tertib diatas akan diatur kemudian.
2.      Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : Blora
Tanggal           : .....,..........,2010
Pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum Blora




KH. Muharror Ali

PENELITIAN MMD (Musyawarah Madrasah Diniyah) di PP. Khozinatul 'Ulum Blora


KATA PENGANTAR
Saya menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak memang akan sulit menyelesaikan penelitian ini. Sayang sekali tidak mungkin semua orang yang membantu dengan penelitian bisa disebut satu per satu. Maka, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada:
-          Gus H. A. Labib Hilmy, pencetus program MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)

-          Organisasi kepengurusan MMD (Majlis Musyawarah Diniyah) yang membantu saya dalam penelitian ini.

-          Teman – teman Pengurus yang ada di pondok pesantren Khozinatul ‘Ulum Blora yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan MMD ini.

-          Semua santri Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum yang ikut membantu saya sehingga penelitian yang saya lakukan bisa berjalan dengan lancar.

Saya mengakui bahwa ada banyak kekurangan dalam penelitian ini, akan tetapi mudah-mudahan penelitian ini dapat bermanfaat bagi yang membaca terlebih bagi saya sendiri. Amien.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………….
1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….
2
BAB 1
Pendahuluan …………………………………………………………..
3

I
Latar belakang …………………………………………………..
3

II
Rumusan Masalah penelitian .......................................
4

III
Tujuan dan kegunaan ...................................................
4
BAB 2
Pembahasan ……………………………………………………………
5

A
Sejarah lahirnya program MMD  dan yang melatar belakangi berdirinya program MMD ............................

5

B
Devinisi MMD ...............................................................
5

C
Program – Program MMD ……………………………………
6

D
Respon Siswa/Santri Terhadap Munculnya Program MMD ............................................................................
6
BAB 3
Penutup …………………………………………………………………
A.    Kesimpulan ………………………………………………………
7
7
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………..
8


BAB 1
Pendahuluan
I)      Latar Belakang
“Pondok pesantren” ketika kita mendengar nama itu, dalam benak kita pasti langsung terbayang sebuah tempat atau bangunan yang didalamnya dihuni oleh kebanyakan kaum muda dan mudi yang sedang giat belajar guna memperdalam pengetahuan masalah agama.
Sepintas bayangan ini tidak salah, karena pada dasarnya fungsi dari pondok pesantren itu adalah tempat untuk menimba dan memperdalam ilmu pengetahuan dalam masalah syari’at. Akan tetapi kalau kita teliti lebih jauh dalam kehidupan pondok pesantren saat ini kita akan mengetahui ada sesuatu yang banyak perubahan dalam pesantren.
Pesantren yang kita ketahui sebagai tempat bagi orang – orang yang dahaga akan pengetahuan masalah agama, kini sedikit demi sedikit mulai berubah menjadi tempat pembenahan moral.
Memang, sebagian besar masyarakat kita masih menganggap pondok pesantren sebagai tempat untuk memperdalam masalah ilmu-ilmu syari’at, akan tetapi sudah banyak juga dari masyarakat kita yang menyekolahkan putra – putri mereka di pesantren, karena memang mereka merasa sudah tidak sanggup lagi untuk memperbaiki moral anak-anak mereka dan pondok pesantrenlah yang dijadikan sebagai pembenahan moral-moral bagi putra-putri mereka.
Maka tidak heran jika sekarang ini pengurus atau pengelola pondok pesantren harus bekerja lebih ekstra dalam mendidik para siswa/santri, karena tanpa kita sadari masalah seperti ini bisa mempengaruhi ketertiban dan kedisiplinan siswa/santri dalam memperdalam ilmu agama lingkungan pondok pesantren, dengan berbagai upaya dilakukan oleh pengelola pesantren demi untuk memperbaiki pengetahuan dan moral para siswa/santri, mulai dari kedisiplinan, peningkatan keamanan, dan pendidikan. Berbagai program dicoba, dan sekarang muncul program yang dinamakan Majlis Musyawarah Diniyah (MMD) yang belum lama ini dengan harapan semua siswa/santri bisa memahami lebih dalam semua pelajaran yang di ajarkan dalam pesantren ini, yaitu memahami kitab-kitab salaf yang membahas tentang ilmu-ilmu agama.

II)   Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas saya menemukan sesuatu yang saya anggap penting untuk saya tulis, yaitu :
1.      Bagaimana sejarah dan yang melatar belakangi munculnya program MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)?
2.      Apa definisi dari MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)?
3.      Program apa saja yang ada di dalam MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)?
4.      Bagaimana respon para siswa/santri atas munculnya MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)?

III)     Tujuan dan kegunaan penelitian
Memang pada dasarnya pondok pesantren zaman modern seperti sekarang ini sangatlah butuh perhatian yang sangat ekstra, karena dilihat dari pemahaman para siswa/ santri tehadap kitab – kitab berbeda dengan pemahaman siswa/santri terdahulu, apalagi zaman medern ini disertai dengan majunya ilmu tekhnologi yang sangat pesat. Maka dari itu tidak sedikit para pembimbing, ustadz, bahkan kiyai untuk memperjuangkan siswa-siswa/santri-santrinya agar benar-benar menjadi Putra Putri yang sholih dan sholihah seperti yang diharapkan orang tua. Dengan berbagai upaya dilakukan seperti program MMD (Majlis Musyawarah Diniyah) yang di adakan dalam Pondok Pesantren Khozinatul ’Ulum Blora saat ini, Dengan tujuan siswa/santri bisa memahami kitab-kitab salaf yang membahas tentang ilmu-ilmu agama. 
Dan semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca terutama kapada penulis sendiri. Amien.....!!!


BAB 2
Pembahasan
A. Sejarah lahirnya program MMD (Majlis Musyawarah Diniyah) dan yang melatar belakangi berdirinya program MMD (Majlis Musyawarah Diniyah)
Berdasarkan hasil wawancara yang saya lakukan dengan Gus H. A. Labib Hilmy [1] salah Satu putra dari pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum Blora, yaitu K.H. Muharror Ali Al-Hafidz, Gus H. A. Labib Hilmy  inilah yang mencetuskan program MMD tersebut, beliau mengatakan lahirnya program MMD ini berawal dari evaluasi guru Madrasah Diniyah bahwa kemampuan siswa/santri dalam memahami pelajaran diniyah khususnya memahami kitab-kitab salafi yang di ajarkan di dalam pondok pesantren Khozinatul ’Ulum dirasa masih kurang, apalagi guru-guru Madrasah rata – rata berdomisili diluar pondok, jadi untuk meng-handle para siswa/santri sangatlah terbatas, dari sinilah beliau mempunya inisiatif untuk memngembangkan pemahaman para siswa/santri yang diwujudkan dalam suatu program yang dinamakan MMD (Majlis Musyawarah Diniyah).

B. Devinisi MMD (Majlis Musyawarah Diniyah).
Devinisi MMD Gus H. A. Labib Hilmy, beliau mengatakan bahwa MMD tersebut mencakup tiga hal : Pertama : MMD adalah sebuah perkumpulan Madrasah yang tujuannya untuk meng-Handle kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan Madrasah. Kedua : MMD adalah merupakan sarana pembelajaran untuk santri dalam melaksanakan roda organisasi. Ketiga : MMD merupakan sarana yang mempermudah kinerja guru untuk memaksimalkan pemahaman santri. Dan dari unsur-unsur keorganisasian beliau mengambil mulai dari dewan guru/ustadz, siswa/santri madrasah diniyah secara keseluruhan mulai dari Siswa/santri Diniyah Awwaliyah, Wustho, dan Ulya kemudian pengurus MMD itu sendiri.
Sistim yang ada dalam organisasi MMD tersebut adalah yang mana kegiatan tersebut mampu memudahkan para siswa untuk lebih memahami pelajaran yang telah di ajarkan oleh guru di Madrasah. Jadi kegiatan ini sifatnya mengulangi pelajaran secara bersama-sama dengan target siswa/santri tadi mampu lebih mendalami materi pelajaran yang sudah diajarkan.

C. Program – program MMD.
Gus H. A. Labib Hilmy mengatakan program MMD ini mempunyai dua sasaran, pertama, keseimbangan ilmu duniawi dan ukhrowi. Kedua, mempererat itraksi para siswa. Untuk program pengembangan kita juga harus melihat kondisi. Akan tetapi, inti pengembangan program MMD ini berpegang teguh pada sesuatu yang dianggap baik dan apa saja yang dirasa lebih baik, dan ada tiga hal yang diusahakan untuk program MMD kedepan yaitu :
-          Pendalaman agama
-          Keilmuan, dan
-          Pendekatan multimedia

D. Respon Siswa/Santri Terhadap Munculnya Program MMD
Wahana program pesantren yang mencakup bentuk sistem Musyawarah Diniyah dengan organisasi yang sama persis dengan organisai-organisai sekolah formal, itulah yang dinamakan MMD (Majlis Musyawarah Diniyah).
Gus H. A. Labib Hilmy  menjelaskan bahwa dalam jangka waktu beberapa bulan bisa menyimpulkan bahwa munculnya program MMD membawa dampak yang positif bagi para siswa/santri, faktanya dengan lahirnya program tersebut, pembelajaran para santri jadi lebih efektif dibandingkan dengan periode- periode sebelumnya. Tapi belum tahu bagaimana nanti kedepannya, kita berdoa saja semoga program ini bisa terus menjadi inspirasi kita sebagi santri yang terus menerus belajar. Seperti yang diutarakan dari salah satu santri, ”Melalui MMD-lah kami dituntut bebas dan aktif. Dengan forum MMD santri yang tidak sekolah Formal bisa mengeksfresikan ide – ide dan bakatnya melalui Majalah Dinding (Mading) dan Buletin”[2]. Dia sangat terinsfirasi dengan diadakannya program MMD ini, walaupun dia tidak sekolah formal dia bisa mengeksfresikan ide – ide dan bakat – bakat yang dia miliki. Memang ada juga santri yang malas karena mungkin dia marasa tertekan dengan banyaknya kegiatan dalam program MMD ini, ”Kalu malas sih perna, karena biasanya setelah sepulangnya sekolah Diniyah baru saja istirahat sebentar langsung ada BEL  tanda kegiatan MMD dimulai, yang ada males, ngantuk dan capek”[3]. Program ini dilaksanakan setelah sekolah Diniyah Awwaliyah pulang tepatnya pukul 21.00 s/d 22.00 WIB. Tapi banyak santri yang tidak terbebani dengan munculnya Program MMD ini karena mereka bisa mengulang pelajaran yang sudah diberikan oleh Asatidz diwaktu sekolah Diniyah, dan mereka bisa bebas bertanya kepada pembimbing MMD dari keterangan yang belum jelas dan belum faham yang disampaikan oleh asatidz di waktu sekolah diniyah.

BAB 3
Penutup
Kesimpulan
MMD (Majlis Musyawarah Diniyah) sangatlah efisien sebagai metode pembelajaran para siswa/santri, walaupun terkadang ada yang malas, capek, dan ngantuk. Tetepi mereka bisa lebih faham akan ilmu yang disampaikan oleh Asatidz, karena kegiatan ini sistimnya mengulang pelajaran yang telah di ajarkan oleh Asatidz di sekolah Diniyah. Dan juga santri bisa belajar kedisiplinan,  dan aktif dalam segala hal.

BAB 3
DAFTAR PUSTAKA

H. Hilmy, Labib Gus. 3 Juli 2010. Hasil Wawancara langsung. Pon-Pes Khozinatul ’Ulum Blora : Salah satu Putra dari KH. Muharror Ali.
Azkiya, Lailatul. 5 Juli 2010. Hasil Wawancara langsung. Pon-Pes Khozinatul ’Ulum Blora : salah satu santri putri Pon-Pes Khozinatul ’Ulum Blora
Hasanah, Rohisatul. 5 Juli 2010. Hasil Wawancara langsung. Pon-Pes Khozinatul ’Ulum Blora : salah satu santri putri Pon-Pes Khozinatul ’Ulum Blora


[1] Gus H. A. Labib Hilmy adalah putra kedua dari delapan bersaudara
[2] Lailatul azkiya’ : salah satu santri putri pon-pes khozinatul ‘Ulum blora, berasal dari Doplang
[3] Rohisatul Hasanah : Juga salah satu santri putri Khozinatul ’Ulum Blora, berasal dari Grobogan Pwd